Most Visited

  • Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026
  • Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026
  • Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Jual Motor Curian di Market Place, Spesialis Curanmor di Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Dec 17, 2024
    • 1 min read
    Jual Motor Curian di Market Place, Spesialis Curanmor di Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi

    www.betapunyacerita.com -

    Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus polisi. Penangkapan keduanya berhasil terungkap, saat salah satu korban melaporkan ke Polsek Tanggulangin atas kehilangan motor Honda Vario di Kludan, Tanggulangin, pada 29 November 2024 sore.


    Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dengan di backup unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan, dan pada 30 November 2024 diketahui sepeda motor tersebut dipakai oleh saksi M.K, kemudian saksi dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanggulangin. 


    Dari hasil pemeriksaan bahwa saksi mendapatkan barang tersebut setelah membeli melalui market place kepada tersangka R.P.D dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta bergerak mencari keberadaan tersangka sampai akhirnya tersangka R.D.P dapat diamankan di tempat kost di Desa Ketegan, sedangkan tersangka M.A.Z.G diamankan di warkop di daerah Trawas Mojokerto pada 30 November 2024.


    "Dari hasil pemeriksaan anggota kami, ternyata kedua pelaku R.D.P dan M.A.Z.G. merupakan spesialis curanmor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Selain mencuri motor di Kludan Tanggulangin, mereka juga melakukan pencurian motor di sebuah rumah Desa Sumokali Candi, di depan Pusdik Watukosek, Jalan Raya By Pass Krian, Perumahan Indra Prasta Tulangan, Maspion Gedangan, Prambon dan satu lagi TKP di Randegan, Tanggulangin," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).


    Terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo dikenakan Pasal 363 KUHP. Dijelaskan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, dengan cara merusak memakai diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day,...

      • 01 May, 2026
    • Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May...

      • 01 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita