Most Visited

  • Kapolda Jatim Tegaskan Zero Tolerance Kekerasan Seksual di Seminar Nasional Surabaya

    • Admin Beta
    • 27 Apr, 2026
  • Polres Bojonegoro Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Jagung Wujudkan Swasembada Pangan

    • Admin Beta
    • 27 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Temukan dan Serahkan Motor yang Hilang, Korban Curanmor Tersenyum Riang

    • Admin Beta
    • 27 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Penipu Pinjam Uang Pakai Jaminan Emas Palsu di Jember

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Mar 18, 2023
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Penipu Pinjam Uang Pakai Jaminan Emas Palsu di Jember

    www.betapunyacerita.com -

    *JEMBER* – Polres Jember melalui Unit Reskrim Polsek Tanggul berhasil meringkus komplotan pelaku penipu dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu.


    Mereka ( tersangka) itu adalah MS (40), KA (35), keduanya asal Dusun Pucukan Desa Sidomulyo Semboro Jember, ZM (45) warga Jala Durian Tanggul Wetan, dan AR (35) warga Yosorati Sumberbaru.


    Ke empat pelaku dibekuk Polisi, setelah Slamet Riadi (38) warga asal Dusun Tekoan Desa Tanggul Kulon Tanggul Jember, menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh ke empat pelaku.


    Bahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.683.050.000 (Enam ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).


    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH melalui Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos kepada wartawan menjelaskan, modus para pelaku yakni meminjam uang kepada korban, dengan memberikan jaminan sejumlah perhiasan emas, Sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan.


    “Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu," ujar Kapolsek Tanggul.


    Diketahuinya bahwa emas uang dijaminkan oleh tersangka itu emas palsu, ketika korban hendak menjual emas yang digadaikan oleh tersangka tersebut.


    "Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu, " terang AKP Huda.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. 


    “Pelaku kami jerat dengan pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Mon 04, 2026

    Kapolda Jatim Tegaskan Zero Tolerance Kekerasan Seksual di Seminar Nasional Surabaya

    • Admin Beta
    • Mon 04, 2026

    Polres Bojonegoro Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Jagung Wujudkan Swasembada Pangan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Kapolda Jatim Tegaskan Zero Tolerance Kekerasan Seksual di...

      • 27 Apr, 2026
    • Polres Bojonegoro Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Jagung...

      • 27 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita