Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari Buruh 2026

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026
  • Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026
  • Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • May 06, 2023
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

    www.betapunyacerita.com -

    *BANGKALAN* - Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan terus dilakukan oleh aparat. 


    Terbaru, Polisi menangkap AP ( 28) warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan yang menjual sabu – sabu dengan modus menggunakan bola plastik mainan.


    Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, pelaku sengaja menggunakan bola plastik mainan untuk bertransaksi agar terhindar dari pantauan petugas.


    “Pelaku sengaja menggunakan bola plastik supaya transaksi yang dilakukan tidak ketahuan,” jelasnya, Jumat (5/5/23).


    Ia juga mengatakan, saat bertransaksi sabu dengan pelanggannya, ia memasukkan kristal haram itu ke dalam bola mainan. Saat pelanggan datang, pelaku menaruh bola tersebut ke halaman rumah. 


    “Nanti setelah keduanya membuat kesepakatan, bola itu ditaruh di depan rumah, pembelinya mengambil bola tersebut. Jadi transaksinya tidak mencolok,” ujarnya


    Muhlis menyebut, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pelaku juga diketahui bebas dari penjara tahun lalu. 


    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 klip berisi sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Polres Bangkalan. 


    “Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkas Kasat Narkoba. 


    Akibat aksi nekatnya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Fri 05, 2026

    Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari Buruh 2026

    • Admin Beta
    • Fri 05, 2026

    Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari...

      • 01 May, 2026
    • Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di...

      • 01 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita