Most Visited

  • Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di Misi Perdamaian Dunia Melalui PBB

    • Admin Beta
    • 21 Apr, 2026
  • Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

    • Admin Beta
    • 21 Apr, 2026
  • Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May Day

    • Admin Beta
    • 21 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Lamongan Berhasil Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jan 31, 2023
    • 1 min read
    Polres Lamongan Berhasil Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    www.betapunyacerita.com -

    Lamongan – Berantas Narkoba hingga ke akarnya, hal tersebut terus diupayakan oleh Polres Lamongan, Polda Jatim guna menuju Zero Narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.


    Kali ini Polres Lamongan Polda Jatim melalui Satuan Narkoba kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu sabu pada Minggu malam, (22/01) pada pukul 23.30 wib yang lalu.


    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiyantoro, S.H menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.


    "Benar, ada satu terduga pengedar diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut," jelasnya kemarin (30/1).


    Penangkapan tersebut kata Kasi Humas Polres Lamongan berawal dari Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan penyelidikan di daerah Brondong.


    Lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 orang yang dicurigai melakukan peredaran narkotika jenis sabu, lalu anggota melaksanakan penyelidikan didaerah tersebut.


    Akhirnya petugas berhasil mengamankan pria berumur 40 tahun dengan inisial KW di dalam rumahnya dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu,1 (satu) toples plastik putih, 1(satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) unit hp merk samsung warna silver.


    Terkait pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 04, 2026

    Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di Misi Perdamaian Dunia Melalui PBB

    • Admin Beta
    • Tue 04, 2026

    Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di...

      • 21 Apr, 2026
    • Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG...

      • 21 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita