Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari Buruh 2026

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026
  • Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026
  • Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Sumenep Berhasil Amankan 4 Tersangka Terkait Kasus Bahan Peledak

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Apr 17, 2023
    • 1 min read
    Polres Sumenep Berhasil Amankan 4 Tersangka Terkait Kasus Bahan Peledak

    www.betapunyacerita.com -

    SUMENEP – Selama bulan Ramadhan 1444 H, Polres Sumenep menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) untuk memelihara kamtibmas.


    Dalam kegiatan tersebut itu pula, Polres Sumenep berhasil mengungkap adanya peredaran bahan peledak dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H kepada wartawan di Sumenep, Sabtu (15/4).


    Empat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing berinisial S warga Larangan Kerta, T warga Surgeng dan tersangka H warga Desa Sergeng, serta tersangka K warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.


    “Barang bukti yang ditemukan yakni berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butor, obat serbuk petasan 7 Ons, Serbuk Arang 5 Ons,”terang AKBP Edo.


    Lanjut Kapolres Sumenep, tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 14.00 wib di dalam rumah milik tersangka T Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.


    “Berawal petugas melakukan penangakapn terhadap S. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata S membeli dari tersangka T,”jelas AKBP Edo.


    Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Fri 05, 2026

    Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari Buruh 2026

    • Admin Beta
    • Fri 05, 2026

    Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari...

      • 01 May, 2026
    • Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di...

      • 01 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita