Most Visited

  • Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld

    • Admin Beta
    • 29 Apr, 2026
  • Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

    • Admin Beta
    • 29 Apr, 2026
  • Polsek Taman Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung Lahan Jagung

    • Admin Beta
    • 29 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Jawa – Sumatera, 24 Kg Sabu Berhasil Disita dari Kurir

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Mar 13, 2023
    • 1 min read
    Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Jawa – Sumatera, 24 Kg Sabu Berhasil Disita dari Kurir

    www.betapunyacerita.com -

    *Surabaya* - Dua orang tersangka, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya berhasil ditangkap Polisi di Surabaya.


     Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya selain mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir juga menyita 24, 181 kg sabu.


    Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Achmad Yusep Gunawan, pada Senin (13/3/2023) menjelaskan, pengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi ini pada Sabtu 04 Februari 2023. 


    Di mana kedua tersangka diamankan dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya. 

     

    "Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan Antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu,” kata Kombes Yusep

     

    Ia menjelaskan penangkapan pada kedua tersangka atas nama MF (23) warga Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kecamatan Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dan AP (28), warga Jl. Lorong Juwit Jakabaring Palembang, yang dengan menumpang Kereta Api Sembrani membawa 24,181 kg sabu sabu. 

     

    "Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru," tegas Kombes Yusep. 


    Dan dari hasil keterangan tersangka kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000.000 juta setiap pengiriman. 


    Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***Humas

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 04, 2026

    Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld

    • Admin Beta
    • Wed 04, 2026

    Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi...

      • 29 Apr, 2026
    • Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking,...

      • 29 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita